“Kita geledah lagi sepeda motor dan menemukan satu paket sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
“Hasil urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment