Polisi Gerebek Rumah di Sei Jang, Dua Pelaku Sembunyi di Plafon dan Lemari

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu 1 Juni 2020 (Foto: Sahrul)

“Barang bukti kita amankan dua paket sabu dengan berat 0,48 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment