Dua Remaja di Tanjungpinang Lakukan Perbuatan Terlarang

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur AKP Firuddin (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Keduanya masih remaja berinisial JF (20) dan AP (20).

Pelaku JF ditangkap di Jalan RE Martadinata Kilometer 6 Kota Tanjungpinang, sedangkan AP di bekuk di Perumahan Puri Amanah Blok F nomor 21 Jalan Tri Jaya Kilometer 15.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari kedua korban.

Laporan pertama, korban memarkir sepeda motor di belakang rumahnya di Perumahan Air Raja Blok F nomor 21 KM 15 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur sekira pukul 09.00 Wib, Jumat (17/4).

Sedangkan laporan kedua, korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya di Perumahan Puri Amanah Blok F nomor 2 jalan Tri Jaya KM 15, pukul 21.00 WIB, Rabu (1/7).

Keesokan harinya korban melihat sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi BP 2088 BI sudah raib.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda.

Pos terkait

Comment