Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Polisi Amankan Tiga Paket Sabu

  • Whatsapp
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di wilayah setempat. Pelaku inisial E diringkus di Komplek Taman Puri Indah RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (14/9).

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan penangkapan pelaku berawal menerima informasi ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan sabu.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan disaksikan RT setempat ditemukan tiga paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,51 gram

“Tiga paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV,” ujarnya, Senin (18/10).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit handphone dan satu unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment