BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Rabu (8/9) dinihari.
Kedua pelaku berinisial SK dan BY ditangkap di sebuah rumah Gang Durian, Jalan Sei Jang, Bukit Bestari. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 0,48 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pengerebekan di sebuah rumah di Sei Jang.
Namun, saat digerebek kedua pelaku bersembunyi di plafon rumah dan dalam lemari.
“Setelah dilakukan pencarian kedua pelaku tersebut ditemukan bersembunyi diatas plafon rumah dan di dalam sebuah lemari pakaian,” kata Ronny kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/7).
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu, alat hisab sabu (bong), timbangan digital, kantong plastik dan handphone.
Comment