BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau meluncurkan pengaduan masyarakat berbasis online, Rabu (9/10)
Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono mengatakan, pengaduan masyarakat online merupakan terobosan baru Itwasda Polda Kepri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan dia, dengan website www.dumasitwasdapoldakepri.id masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.
“Merujuk dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mengakses webisite tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan Password nya nomor handphone yang bersangkutan,
“Setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya,” jelasnya.
Comment