Serta semua tindakan harus dilaksanakan sesuai dengan SOP atau protap yang berlaku.
Ia kembali menegaskan, apabila ada tindakan anggota Polri yang sudah merampas hak warga masyarakat maka dirinya akan menindaklanjuti oknum tersebut hingga tuntas.
“Dalam tindakan apapun kita harus profesional. Apabila dalam tindakan kita merampas hak masyarakat, walaupun anggota Polri menangkap dan menahan masyarakat sesuai kesalahannya betul itu dilindungi UU,
tapi tersangka pun dilindungi UU sekaligus mendapatkan haknya maka hal itu harus kita hormati dan dipatuhi,” imbuhnya.
Comment