Peringatan Bawaslu untuk PNS

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan pemilu.

“Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis,” ujar Muhamad Zaini melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Rabu (13/3).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, asas netralitas PNS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 Huruf f. Bahwa “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Karena fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.

“Oleh karena itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan”, unarnya.

Dia mengatakan, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.

Bawaslu juga mengimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan PNS dalam kegiatan kampanye.

Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.*

Pos terkait

Comment