BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Baru pertama kali jambret, Riau Bagus Saputra (22) dan Feri Alpian (25) dan Niken Astuti (40) yang melakukan pencurian dengan modus congkel job motor, berhasil dibekuk jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota bersama Polres Tanjungpinang.
Riau Saputra di bekuk di Sengarang karena telah menjambret di Jalan Daeng Celak sekitaran jambatan 2 sengarang, Rabu (12/8) sekitar pukul 20.30 wib. Sementara itu Feri Alpian dan Niken Astuti berhasil dibekuk di Kilometer 12 arah uban.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan modus yang digunakan pelaku Riau Saputra, menarik tas milik korban sehingga korban sampai jatuh.
“Setelah jatuh pelaku langsung melarikan diri,” katanya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9)
Ditangkapnya pelaku Riau Saputra, karena mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Menurut Joko setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang digunakan, tim oprasional dari Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan pengkapan terhadap pelaku di Sengarang.
Ditangan pelaku, kata Joko, juga diamankan barang bukti satu tas, satu plat nomor polisi BB 6646 BR, satu sepeda motor Satria FU warna hitam tampa plat nomor, satu kaos yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, menurut Joko, Feri Alpian dan Niken Astuti melakukan pencurian dengan modus pencogkelan, dibekuk setelah melacak signal handpone berada disekitar Kilometer 12 arah uban.
“Tim oprasional langsung ke Kilometer. 12 arah Uban, kemudian ditangkap Niken Astuti. Berdasarkan keterangan Niken, handpone yang digunakan di dapat dari dari Feri Alpian,” ujar Joko
Dari pengakuan Niken, tim oprasional langsung membekuk Feri Alpian di kos-kosan, dari hasil introgasi Feri Alpian mengaku telah mengambil dompet berisi uang dan handpone dari dalam jok di Jalan Masjid.
Polisi juga turut mengamankan, satu buah handpone Samsung Galaxy warna putih. , dan satu buah sepeda motor yamaha mio Z warna hitam dengan nomor polisi BP 5043 WR.
Atas perbuatannya, pelaku Feri Alpian dan Niken disangka dengan pasal 362 KUH Pidana diancam 7 tahun penjara. Sementara itu Riau Saputra disangak Pasal 365 KUH Pidana jo 53 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(SAHRUL)
Comment