Jambret 7 TKP, Ismail Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk satu pelaku jambret, Jum’at (3/3)

Pelaku Ismail Manurung (30) ditangkap dikediamannya Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 tepatnya dibelakang rumah makan Rina Rini sekitar pukul 12.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Polisi juga turut mengamankan empat unit handpone hasil menjambret yang dilakukan oleh pelaku. Selian itu, juga mengamankan satu motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 3048 AW yang digunakan pelaku untuk menjambret.

Pelaku lansung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut, dan pelaku harus merasa sejuknya dibalik jeruji besi.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku sudah menjalan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Atas penagkapan ini, dari pihak Kepolisian masih belum bisa di konfirmasi, karena masih dalam pengembangan.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment