Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Divonis 17 Dan 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Dua pelaku pembunuhan sadis.yang direncanakan divonis 17 dan 12 tahun pebjara di.PN Tanjungpinang,Senin (19/9).Foto: Sahrul
Dua pelaku pembunuhan sadis.yang direncanakan divonis 17 dan 12 tahun pebjara di.PN Tanjungpinang,Senin (19/9).Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Berdasar fakta persidangan terdakwa Jabarudin (50)terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terhadap Yap Sun Kok (62), Minggu (24/1) yang lalu, divonis Majelis Hakim 17 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Miswadi (49) dilakukan sidang terpisah, yang telah membantu terdakwa Jabarudin dalam melakukan pembunuhan terhadap Yap Sun Kok, di vonis Majelis Hakim 12 tahun penjara.

Mantan Ketua Rw 03 di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis ini, dan terdakwa Miswadi tertunduk lesu mendengar putusan dari Majelis Hakim.

Putusan kedua terdakwa ini lebih ringan tiga tahun dari tunutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya terdakwa Jabarudin di tuntut 20 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Miswadi 15 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan direncanakan meghilangkan nyawa orang lain.” Kata Acep Sopian Sauri, bersama Hakim Anggota Santonius Tambunan, dan Jhonson Sirait saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/9)

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam membuat keputusan, Majelis Hakim mengatakan terlebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa pembunuhan dilakukan dengan sadis, menyebabkan kematian orang lain, menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditingalkan.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, dan terdakwa memiliki tangungan keluarga.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment