Diduga Terima Uang 65’Juta, Ini Jawaban Jaksa

  • Whatsapp
Kapal Kayu KM Reva II yang ditangkap Pol Air Mabes Polri beberapa waktu lalu.Foto : Net

Kapal Kayu KM Reva II yang ditangkap Pol Air Mabes Polri beberapa waktu lalu.Foto : Net
Kapal Kayu KM Reva II yang ditangkap Pol Air Mabes Polri beberapa waktu lalu.Foto : Net
BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Diduga terima uang Rp 65 juta untuk pinjam pakai Kapal Motor (KM) Reva II yang digunakan untuk mengankut atau mengambil kabel didalam laut disekitaran Perairan Bintan, yang ditangkap Dir Kepolisian Perairan (Dir Pol Air) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). Jaksa membantah telah menerima uang.

Dari informasi dilapangan, pemilik kapal inisial L diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani kasus pelayaran ini sebesar Rp 65 juta untuk serah pinjam kapal.

Bukan hanya itu,.Rp 65 juta yang didapatkan hanya sekedar uang muka, jika KM. Reva II telah diterima untuk pinjam pakai maka akan mendapatkan sejumlah uang lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan, SH, MH, saat dikomfirmasi Barometerrakyat.com membantah telah menerima sejumlah uang dari pemilik kapal Inisial L.

Menurutnya, KM. Reva II tidak pernah di pinjam pakai. Sekarang ini kapal berada di Pol Air Polda Kepri Batam.

“KM Reva tidak pernah dipinjam pakaikan, barang bukti ada di Pol Air Polda Batam,” kata Ricky saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com melalui pesan singkat, Senin (19/9).

Sementara itu, terkait dengan dugaan Rp 65 juta uang yang diterima Jaksa yang menangani kasus ini, Ricky lebih memilih bungkam. Ketika pesan singkat dilayangkan dan sudah ditelepon berulang kali namun tidak ada tangapan.

Diketahui, kasus pelayaran ini, terdakwa Ajuwadin Bin La Indris selaku nahkoda KM. Reva II, berlayar diduga tampa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikelurkan oleh Syahbandar. Terdakwa telah didakwa dan diancam melanggar pasal 323 ayat 1 Jo Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sebelumnya Polair Mabes Polri menangkap kapal kayu KM Reva II di kawasan perairan Bintan, Rabu (25/5) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapal kayu tersebut ditangkap diduga membawa kabel curian seberat 10 ton. Selain mengamankan kapal dan kabel tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tekong dan delapan orang Anak Buah Kapal (ABK). (SAHRUL)

Pos terkait

Comment