Pencucian Uang Hasil Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Atas penangkapan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018).

Dari penyelidikan kasus narkoba Aman alias Asun, tersangka mengaku ke Polisi, sebagai penjual 30 butir pil ekstasi merk Redbull ke tersangka Ijak Khung alias Apek.

Pada penangkapan tersangka Aman, polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu, 4 butir ekstasi merk Redbull dan Minions serta 8 butir Pil Erimin 5 dari tersangka.

Selanjutnya, saat diintrogasi, tersangka Asun mengaku, sejumlah barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia.

Dari pengakuan itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya dan oleh Kasat Narkoba Efendi Ali saat itu, tersangka Asun diminta untuk membuka Mobile Banking BCA miliknya.

Pada mobile banking tersangka, polisi menemukan banyak transaksi keuangan yang masuk atau pun yang keluar.

Dari pengakuan tersangka, transaksi uang yang masuk dan keluar dari rekeningnya itu merupakan upah dan imbalan yang diperolehnya dari transaksi narkoba yang dilakukan.

Pos terkait

Comment