16 Tahanan Ikuti Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMERRAKYAT.COM, BINTAN. Sebanyak 16 tahanan Polres Bintan mengikuti pemeriksaan Rapid Test sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Senin (29/6) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan Rapid Test mereka semua dinyatakan non reaktif Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Haryo Nugroho menjelaskan, sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang mereka harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

“Jadi surat ini diperoleh berdasarkan rapid test yang digelar Kejari bersama Dinas kesehatan Kabupaten Bintan untuk di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Hayo, Selasa (30/6).

Dia menambahkan, mereka juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk dalam Rutan Tanjungpinang.

“Prosedurnya seperti pemeriksaan suhu tubuh, mandi, pemeriksaan dokumen administrasi dan sterilisasi di bilik sterilisasi Rutan Tanjungpinang,” imbuhnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment