Pemko Dan BPN Gelar Rekor Legalitas Sertifikat Tanah Warga Pesisir

  • Whatsapp

Walikota
Tanjungpinang, Rahma membuka rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang 2022.
(F.FIRDAUS)

BR TANJUNGPINANG – Walikota
Tanjungpinang, Rahma membuka rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang 2022, di hotel CK Tanjungpinang.

Rakor GTRA tersebut dihelat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Rahma yang juga menjabat selaku Ketua GTRA Kota Tanjungpinang itu mengatakan, agenda reforma agraria ini merupakan agenda tahunan yang mana di kota Tanjungpinang sudah dilaksanakan sejak 2020 lalu.

Pada 2022 ini, adapun isu yang dibahas adalah mengenai isu legalisasi aset dan penataan akses di kawasan pesisir dan percepatan pengajuan pelepasan kawasan pemukiman masyarakat pada kawasan hutan.

Untuk tahun 2022 ini, Kelurahan Kampung Bugis ditetapkan bersama sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria.

Menurut Rahma, masih banyak penduduk yang tinggal di kawasan pesisir yang belum memiliki legalitas berupa surat sertifikat tanah.

Dengan adanya rakor ini, ia mengharapkan bisa dibahas bagaimana bisa memberikan legalitas terhadap masyarakat.

“Karena rakor ini salah satu tujuanya untuk menyejahterakan masyarakat Tanjungpinang,” Ujarnya.

Lagi pula tambah dia, sertifikat tanah ini mempunyai nilai ekonomis yang sangat bermanfaat. Sebab ketika warga tersebut mempunyai legalitas maka mempunyai peluang untuk mendapatkan modal usaha.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko mengatakan, dalam rakor ini pihaknya bersama pemko Tanjungpinang akan membahas persoalan-persoalan tentang pertanahan salah satunya yang tidak bisa diberikan legalitas.

Dari isu yang dibahas itu, nantinya akan disampaikan ke kementerian.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal dipesisir namun BPN belum bisa memberikan legalitas,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan menyusun bagaimana persoalan tersebut bisa diselesaikan atau bisa diberikan legalitas terhadap warga yang tinggal pesisir tersebut.

Namun sertifikatnya itu nantinya memiliki jangka waktu. Yakni tidak hak milik, melainkan sertifikat hak pakai.

“Tapi masih bisa digunakan sebagai jaminan untuk menambah modal usaha,” tutupnya

Penulis: Firdaus

Pos terkait

Comment