PAW Erianto Menunggu Ingkrah PN Tanjungpinang

  • Whatsapp
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri.Husnizar Hood.Foto: Net

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Husnizar Hood mengatakan Pengantian Antar Waktu (PAW) Erianto akan menungu ingkrah atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Diketahui Erianto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan Natuna Anambas    yang terjerat kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP Migas saat ini masih disidangkan di PN Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Masih menungu putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Husnizar saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com melalui sambungan ponsel, Sabtu (29/10)

Putusan terdakwa Erianto dijadwalkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum’at (9/11) mendatang. Sementara itu Semua berkas pengatian antar waktu Erianto, lanjut Wakil Ketua II DPRD Kepri ini, sudah berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Demokrat.

“Semua berkas PAW sudah masuk ke DPP, tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Negeri,” tegasnya

Untuk diketahui, nantinya Erianto akan digantikan oleh Wan Norman Edi yang sama-sama dari Dapil Natuna dan Anambas

Sebelumnya, Erianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roesli, SH hukuman lima tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Mienyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

Selain hukuman badan, Erianto juga didenda Rp 50 Juta, jika tidak mampu untuk membayar denda yang sudah dijatuhkan pada dirinya, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Roesli juga menyatakan Erianto harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 Tahun dan 6 bulan penjara.(SARUL)

Pos terkait

Comment