Pasutri Kurir Narkoba Dari Malaysia Menangis Minta Keringanan Hukumam

  • Whatsapp
Pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba dari Malaysia saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang,Selasa (13/9).Foto : Sahrul

Pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba dari Malaysia  saat menjalani sidang  di PN Tanjungpinang,Selasa (13/9).Foto : Sahrul
Pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba dari Malaysia saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang,Selasa (13/9).Foto : Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pasangan suami istri (pasutri) menjadi kurir Narkoba dari Malaysia menangis.

Pasangan Suami Istri ini,
Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad
(46) yang ditangkap Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (13/3) saat turun dari Kapal MV VOC Batavia setiba dari Malaysia karena ketahuan telah membawa narkoba.

Karena suami (Salihin, red) tidak bisa baca tulis, dengan bercucur air mata, dan terbata-bata terdakwa Kamariya membaca nota pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim saat persidangan di PN Tanjungpinang.

Dengan air mata yang berlinang, sembari mengusap air mata dengan mengunakan tisu, terdakwa Kamariya meminta Majlis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan diterima suami dan dirinya, yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara denda 1 milyar subider 1 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Menjadi tulang pungug keluarga, dan ingin cepat berkumpul dengan anak-anak. jadi alasan pasutri ini meminta Majlis Hakim meringankan hukuman.

“Ibu saya yang mengurus anak-anak saya yang mulia, saya dan suami selalu mengirimkan uang untuk biaya hidup Ibu dan anak-anak saya, tapi setelah kami mendekam didalam jeruji besi saya tidak dapat membiayai keluarga saya lagi,” kata Kamariya di PN Tanjungpinang, Selasa (13/9)

Selain itu, lanjut Kamariya, dengan keringanan hukuman dari Majelis Hakim, dapat memperbaiki diri. Menurutnya menjadi kurir narkoba dari Malaysia karena kebodohan dari dirinya sendiri.

“Kami sangat menyesal, kami lakukan ini karena kebodohan kami,” tambah Kamariya.

Mendengar pledoi dari terdakwa, JPU Ricky Setiawan, mengatakan akan tetap pada tuntutan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Afrizal, SH didampingi Hakim anggota Zulfadly, SH dan Acep Sopian Sauri, SH, MH menunda sidang satu pekan mendatang, dalam agenda putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Ricky Setiawan menyebutkan kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal berlapis melanggar pasal 115 ayat (2) Jo
Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 114 ayat (2)
dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan subsider.(SAHRUL

Pos terkait

Comment