Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
3 Juli 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
POPDA X Kepri Dimulai, Atlet Bintan Diharap Jaga Sportivitas Dan Menjadi Yang Terbaik Sekda Ronny Harap Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Usia 80 Tahun Polri Dituntut Profesional Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Berlaga Di 8 Cabor, Kontingen Bintan Siap Ukir Prestasi Di POPDA X Kepri Di Karimun Tanjung Uban Selatan Akan Mewakili Kepri Ketingkat Nasional Ajang Desa/Kelurahan Berprestasi
Beranda Hukum Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap

Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap

Gambar Gravatar
Sahrul
11 Desember 2020
  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Selanjutnya juga dilakukan tes urine, ketiga tersangka positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat Lima tahun,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya
  • Pria di Tanjungpinang Ditangkap Karena Pukul Pacar
  • 6 Ribu Pedagang Terima Bantuan Rp300 Ribu, Disalurkan Melalui Polres Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang Kerahkan 131 Personil Amankan Perayaan Idul Fitri

SAHRUL

Halaman: 1 2
Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang DitangkapPasutri Pengedar NarkobaPengedar NarkobaPengedar Narkoba di TanjungpinangPolres Tanjungpinang
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Satu Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD Bintan Dijebloskan ke Penjara
Pos berikutnya MUI: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Pos terkait

  • Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

  • Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi

  • AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

  • SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat

  • Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

Comment

Hukum

  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Bintan, Hukum23 Mei 2026
    AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutl…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…
  • Bintan, Hukum19 Mei 2026
    Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perl…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional, Pendidikan20 Juni 2026
    SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng…
  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Nasional, Pendidikan30 Mei 2026
    SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Ga…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…

Berita Populer

  • Raker Koni Bintan Evaluasi Capaian Olahr…
  • Pemkab Bintan Terima CSR Sarana Prasaran…
  • Ronny Kartika: Kader PMII Harus Menjad…
  • Roby Terima Masukan Fraksi-Fraksi Guna …
  • PC PMII Tanjungpinang- Bintan Siap Ceta…
  • Bupati Roby Didata Sensus Ekonomi Dukung…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum