BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Polisi meringkus pasangan suami istri diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (3/12) lalu.
Pasutri berinisial FN (37) dan SD (32) ditangkap di rumah kontrakan Jalan Cempedak sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan kedua merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka NP (32).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, tersangka NP ditangkap di kediamannya Jalan Jawa sekira pukul 00.10 Wib.
“Dari penangkapan NP diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” ujarnya, Jumat (11/12).
Menurutnya, pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli secara patungan bersama tersangka SD, yang dibeli kepada tersangka NP.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka SD dan NP di rumah kontrakannya.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Comment