Partai Berkarya dan Hanura Akui Bacalegnya Mantan Koruptor

  • Whatsapp
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Arison saat diwawancarai awak media disela-sela penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019 disalah satu hotel ternama di Tanjungpinang. Jumat, 31 Agustus 2018

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri terindikasi mantan koruptor.

Tiga bacaleg tersebut adalah inisial H bacaleg dari Partai Berkarya dapil VII Natuna-Anambas, inisail J dari partai Berkarya dapil III Karimun dan inisal NSD dari Partai Hanura dapil IV Batam.

Bacaan Lainnya

Inisial J terindikasi korupsi berdasarkan putusan PN Ranai Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI/Tahun 2011 tanggal 17 Desember, pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Insial J berdasarkan keputusan PN Tanjungpinang nomor 13/PID.SUS/2013/Tipikor.PN.TPI tertanggal 27 Januari 2013, pidana penjara 1 tahu 1 bulan dan subsidar 2 bulan.

Sedangkan insial NSD berdasarkan surat keputusan PN Pekanbaru nomor 49/PID.SUS.TPK/2015/PB.PBR tertanggal 3 Oktober 2015, pidana penjara 1 tahun.

Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, timbulnya tiga nama bacaleg terindikasi korupsi berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah pihaknya meminta tanggapan dan masukan maayarakat terkait daftar bacaleg sementara yang telah ditetapkan pihaknya.

Menurutnya, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada masing-masing parpol yang bacalegnya terindikasi mantan koruptor. “Dari partai mengakui (bacalegnya mantan koruptor,red),” katanya kepada awak media, Jumat (31/8).

Dia mengatakan, KPU Kepri meminta partai Berkarya dan Hanura untuk mengganti nama-nama bacaleg mantan koruptor tersebut. “Penggantian bacaleg pada 4 September sampai 11 September,” katanya.*

Pos terkait

Comment