Oknum Satpol PP Tanjungpinang Edarkan Sabu di Bintan

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Revan Raski ternyata sudah sekali mengedarkan narkotika jenis sabu di Bintan, Kepulauan Riau.

“Pengakuan pelaku baru sekali mengedarkan sabu di Bintan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada, Senin (31/5).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pihaknya baru menerima informasi dari masyarakat setelah ada transaksi jual beli sabu oknum Satpol tersebut. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

Kemudian mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Kuantan, Tanjungpinang dan langsung melakukan penangkapan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dalam saku celana, kemudian satu paket kecil dan satu paket sedang dalam jok motor tersangka.

Polisi menunjukkan paket sabu yang diamankan dari penangkapan oknum Satpol PP Tanjungpinang (Foto: Ist)

“Barang bukti berat lebih kurang 50,8 gram,” ucapnya.

Ia menyebutkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Batam inisial AN yang saat ini masih buronan.

Tidak hanya sebagai pengedar, lanjutnya, saat dilakukan tes urine tersangka juga positif telah menggunakan sabu. “Hasil tes urine positif metamfetamin,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka saat diwawancarai membantah telah mengedarkan sabu. Ia mengaku hanya dititipkan oleh temannya.

Namun tersangka tidak menjawab lagi saat ditanya lebih lanjut. “Saya tidak mengedar, kawan yang nitip,” tuturnya.

Pos terkait

Comment