Honorer Dan Tiga Komplotan Pengedar Sabu Diciduk Polisi

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang ringkus terduga pelaku pengedar narkoba yang merupakan honorer berinisial Ot (33) di UPTD Pemerintah Provinsi Kepri, serta tiga komplotannya Fn (22), Js (31) dan Vs (21).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan Penangkapan ketiga pelaku Narkoba ini dilakukan atas informasi yang diperoleh anggota Satnarkoba Poltesta Tanjungpinang, yang menyebut, pelaku Ot menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Atas informasi itu lanjut Efendi, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Ot di jalan Pelantar Datuk Kelurahan Kemboja Tanjungpinang Barat.

“Saat digeledah kami juga menemukan satu paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam kertas kotak Rokok, dan disimpan pelaku di di saku celananya. Kemudian satu paket kecil sabu di saku celana bagian belakang, dengan berat total 0,5 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan Barang Bukti Sabu, Polisi juga mengamankan satu unit HP merk Oppo serta satu unit sepeda motor  merk Vario warna hitam BP 2469 A.

“Dari pengakuan Ot Narkoba yang dimilikinya diperoleh dari pelaku Fe. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan mencari Fe,” ujarnya.

Selanjutnya kata Efendi, keberadaan FE diketahui berada di rumah Ot, dan saat itu langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku Fe kita tangkap di lantai dua dan menemukan 2 paket sabu-sabu seberat 0,46 gram,” jelasnya.

Dari dalam rumah Ot, Polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu (Bong) ,1 unit timbangan warna silver,  bundel plastik bening, 1 unit handphone merk VIVO warna, 1 buah gunting warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih  BP 3959 MT.

“Fe juga mengakui baru menyerahkan narkoba Sabu ke Ot dan narkoba itu didapat dari pelaku Vs,” ujarnya.

Atas pengakuan Fe itu, selanjutnya Polisi menangkap Vs di Jalan Sultan Mahmud RT 2 RW 8 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Dari tangan pelaku Vs ditemukan 2 paket sabu 2,45 gram, dan dilakukan pengembangan ternyata narkoba itu didapat dari pelaku Js,”ujarnya.

Polisi pada hari itu juga mengamankan pelaku Js di Kos-kosan di jalan Hang Hasturi Gg. Seroja RT 4 RW 7 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

“Pelaku Js mengakui bahwa telah menyerahkan sabu ke pelaku Vs.kita juga mengamankan 1 unit handphone merk samsung warna biru,”ucapnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal  114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu seluruhnya 3,5 gram diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment