Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap, 72 Butir Ekstasi Turut Diamankan

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi yang didapatkan, oknum itu juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt membenarkan tangkapan itu.

“Ya, ditangkap pada (Jumat) 14 Agustus 2020 lalu,” kata Kabid Humas saat dihubungi Barometerrakyat.com, Rabu (19/8).

Ia mengatakan, oknum tersebut berinisial RSP ditangkap di Tanjungpinang. Menurutnya, dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti puluhan butir ekstasi.

“Barang bukti yang kita amankan ada 72 Butir narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni saat dikonfirmasi belum mengetahui soal penangkapan bawahannya itu.

Pos terkait

Comment