MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Disisi lain, lanjut dia, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi yang dianggap thypo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.

“Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan “50” atau “empatpuluh” hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR, sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Boyamin menilai revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR karena nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota, hal ini jelas2 tidak kuorum.

“Juga masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK karena nyatanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK, padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment