MAKI Sebut Revisi UU KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dapat menimbulkan sengketa terkait frasa.

Sebagaimana diketahui revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap Thypo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Barometerrakyat, Kamis (17/10).

Boyamin mengatakan, dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.

Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar “tertulis 139 juta” yang semestinya “139 milar”.

“Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali ( PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya,” ujarnya.

Pos terkait

Comment