MAKI Gugat Kasus Korupsi 7,7 Miliar Mangkrak, Terungkap Alasannya

  • Whatsapp
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman saat mendaftar sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftar gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan register nomor: 3/Pid.Pra/2019/Pg Tpg, Rabu (28/8).

Gugatan praperadilan tersebut terkait mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 Miliar yang sudah ditangani Kejati Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut, Kejati Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak Juni 2017 lalu. Kelimanya yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2012 Hadi Candra, Sekda Natuna 2011-2016 Syamsurizon, Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012 Makmur.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan alasan menggugat Kejati Kepri.

“Alasannya yaitu untuk penegakan hukum, kampanye di seluruh Indonesia bahwa perkara mangkrak bisa digugat oleh masyarakat atau lembaga masyarakat, karena bisa diuji atau audit kinerja aparat,” ujarnya kepada awak media.

Kemudian, kata dia, dalam perkara tersebut Kejati Kepri sudah menetapkan lima tersangka pada tahun 2017 lalu, sehingga pihaknya semangat untuk melakukan praperadilan.

“Ini perlu dipertanyakan. Saya yakin awal kasus ini semangat, tapi tiba-tiba melempem,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, semangatnya MAKI bertambah untuk mendaftar gugatan karena dua tersangka masuk partai atau mencari perlindungan dengan partai yang berafiliasi dengan Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan, perkara mangkrak dapat diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara material atau diam-diam. Atau perkara mangkrak adalah bentuk penghentian penyidikan tidak sah.

Dalam petitum gugatannya, lanjut dia, menyatakan telah terjadi menghentikan penyidikan perkara tersebut, karena tidak ada bukti kasusnya sudah P21 atau dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk segera memerintahkan kepala Kejati Kepri untuk segera menyidangkan kasusnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain Kejati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK karena dinilai mendiamkan perkara ini hingga berlarut-larut.

SAHRUL

Pos terkait

Comment