Laporan Dugaan Pidato Rasis Ketua DPD Nasdem Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua LSM Garda Fisabillah Tanjungpinang RME Mansur Razak mencabut laporan polisi (LP) dugaan pidato rasis Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto.

Setelah pencabutan LP tersebut, lantas bagaimana kelanjutan proses hukum kasus tersebut yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan telah menerima surat pencabutan laporan tersebut.

“Suratnya (pencabutan laporan) ada masuk,” katanya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (10/8).

Dia menegaskan, proses hukum akan tetap dilanjutkan meskipun laporan telah dicabut.

Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

Menurutnya, kasus yang menjerat Bobby Jayanto tidak masuk dalam tindak pidana delik aduan. “Kasus tetap kita proses,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang divideokan.

Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato. Di hadapan warga etnis Cina itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video pun menyebar luas.

Buntut pidato tersebut empat ormas yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah melaporkan Bobby ke Polres Tanjungpinang.

Bobby dilaporkan melanggar pasal 4 Jo pasal 16 ayat 1 ke-2 Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis.

SAHRUL

Pos terkait

Comment