Lagi, Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Menurutnya, alasan pelaku mau terjerumus bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan lain. Kemudian saat menjadi kurir pelaku diupah cukup besar.

“Tersangka diupah Rp 6 juta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait pengungkapan kasus ini, Abdul Basir telah ditahan di Polres Tanjungpinang. Kasus ini pun masih disidik lebih lanjut oleh polisi untuk mengungkapkan pelaku lain yang terlibat.

Sementara, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment