Kurir Narkoba Dikendalikan Napi Dituntut Berat

  • Whatsapp
Terdakwa Baso Zulfadli tertunduk saat digiring sipir menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai menjalani persidangan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Baso Zulfadli, kurir narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman.

Jaksa menilai terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dan penjual beli, Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA : Penasehat Hukum Oknum Dewan Diduga Gunakan Ijazah Palsu Angkat Bicara

“Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membaca amar tuntutan, Senin (9/3).

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa penah dihukum sebelumnya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan, terdakwa tidak berbelit dan terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA : Dua Remaja di Tanjungpinang Ditangkap Curi Sepeda Motor Mahasiswa

Atas tuntutan itu, terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan.

Pos terkait

Comment