KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka, Siapa Dia?

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada mengatakan, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pengusaha di Batam itu menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sehingga kami meningkatkan perkara ini  ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (12/9).

Baca : KPK Dalami Setoran OPD Untuk Gubernur Kepri Nonaktif

Kock Meng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Febri menjelaskan, Kock Meng berperan menyuruh tersangka Abu Bakar untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiyau, Batam untuk reklamasi pembangunan resort.

Sebagai imbalan penerbitan izin tersebut, tersangka Kock Meng dan Abu Bakar memberikan uang kepada Nurdin Basirun, Edy Sopian dan Budi Hartono sebesar Rp 40 Juta dan 5.000 dolar Singapura pada Mei 2019 dan 6.000 dolar Singapura pada Juli 2019.

Baca Juga : Warga Perumahan Dompak Indah Demo Developer, Ini Tuntutannya

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment