Penyidik KPK Periksa Ajudan Apri Sujadi

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan.

Pada Jumat (26/11), penyidik KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Apri Sujadi di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Keduanya yakni Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021 dan norman dari pihak swasta.

“Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Apri Sujadi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment