KPK Monitor Penyelesaian Masalah Aset Pemko

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan Aset Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, Jum’at (28/6)

Wakil Wali Kota Tanjungpinang,Rahma menyambut baik atas kehadiran KPK di Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dengan harapan Pemko Pemerintahang beserta seluruh kepala OPD tidak salah langkah dalam menjalankan tugas di Pemerintahan.

“Semoga hal ini dapat menjadi panduan untuk sesegera mungkin dapat menyelesaikan permasalahan Aset Daerah dan OPD yang ada di Kota Tanjungpinang, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Harap Rahma.

Penandatangan MoU antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama Kepala Kantor Pertanahan tentang Pengintegrasian, dan Pertanahan dengan Perpajakan Daerah

Lebih lanjut, Rahma menegaskan bahwa ini sebagai bentuk penertiban aset-aset Daerah yang belum terkelola secara administratif.

“Hal ini ditujukan untuk melindungi aset milik Pemerintah Daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan, termasuk salah satunya adalah kendaraan dinas.” ujar Rahma.

Abdul Haris selaku Koordinator KPK yang hadir dalam rombongan ini menyampaikan harapannya agar penyelesaian terkait Aset Daerah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan.

Abdul menjelaskan, KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penerimaan pendapatan daerah serta pengelolaan Aset Daerah.

“Sebagaimana sebelumnya untuk tahun 2018 kami ingin mengetahui prosesnya dan juga terkait rencana aksi di tahun 2019 ini terkait penyelesaian Aset Daerah, terutama mengenai kendaraan dinas yang menurut laporan masih banyak belum dikembalikan ke Negara.” ujar Abdul.

Selain melakukan pencegahan, tim KPK juga melakukan penindakan, maka dari itu Abdul Haris berpesan khususnya kepada seluruh Kepala Daerah baik itu Walikota, Bupati maupun Gubernur di Provinsi Kepri ini untuk bekerja sesuai dengan aturan berlaku serta Integritas.

“Tidak ada lagi yang namanya gratifikasi, suap menyuap, jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Semua itu agar dihindari agar seluruh Kepala Daerah maupun pejabat Pemerintah tidak terjerat dengan hukum.” tutup Abdul. (Rls)

Pos terkait

Comment