BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta proses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi dipercepat.
Menurut KPK, para kepala daerah ataupun pimpinan instansi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
“Kami ingatkan lagi agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan atau menentang aturan-aturan yang sudah ada dan imbauan, atau bahkan keputusan bersama yang sudah dibuat sebelumnya dan segera memberhentikan para ASN yang sudah terlibat korupsi tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik, Rabu (23/1).
Baca : Dari Ribuan PNS Korup, Baru 393 Dipecat
KPK pun mengingatkan ada potensi kerugian keuangan negara jika para PNS yang terbukti korupsi itu tak dipecat.
Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara. “Ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut,” ucap Febri.
Selain meminta para PNS yang terbukti korupsi dipecat, Febri juga kembali menyinggung soal surat urunan PNS Pemkot Batam untuk membantu terpidana korupsi.
Baca Juga : Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati
KPK pun meminta dilakukan pemeriksaan terkait adanya surat yang ditandatangani Sekda Batam itu.
“Kami juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Saya kira kalau ada aturan yang dilanggar, maka sepatutnya diberikan sanksi yang tegas agar ini jadi pesan yang clear bagi pemerintah daerah yang lain untuk tidak kompromi dengan korupsi,” pungkas Febri.
Diketahui, berdasarkan data BKN, PNS terbukti korupsi berjumlah 2.357 orang per September 2018.
Baca Juga : Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara
Namun, masih berdasarkan data BKN, hingga 14 Januari 2019 baru 393 orang dari 2.357 PNS korup yang dipecat. Selain itu, BKN juga telah memecat 498 PNS korup lain di luar 2.357 orang tersebut.
Redaksi | Detik
Comment