Korupsi Puskel Anambas, Ini Ancaman Hukuman Bagi Mantan Kadinkes Anambas Dkk

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas, Said Moh Damri dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 Juta sunsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Syafri Hadi dari Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis (9/2)

Selain itu, disidang secara terpisah, Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dituntut 5 Tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan juga dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, subsider 6 Bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa terjerat kasus dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Service serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan Mark Up anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,7 Miliyar.

Dari mark up yang dilakukan ketiga terdakwa, berdasar Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa melanggar Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang ‎Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa dipersidangan.

Terdakwa Said Damri diwajibkan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 350 Juta, sedangkan terdakwa Yuri diwajib membayar denda sebesar Rp 850, 1 Juta, dan diperintahkan harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa Said Damri diganti dengan satu tahun penjara, sedangkan Yuri dua tahun penjara.

Atas tuntutan ini ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Santonius Tambunan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Sebelumnya, ‎dalam uraian dakwaan, JPU juga menyatakan Said Damrie selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dua terdakwa lainnya ‎didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan negara.

Hal itu dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/ gas dan Pelumas sebesar Rp 1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp 388 juta dan untuk belanja jasa Service Rp 182. 200.000 akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai untuk belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan jumlah yang masuk sesuai kebutuhan Puskel.

Dengan modus Jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di Isi ke Puskel, banyaknya DO tidak sesuai banyaknya pengisian ke Puskel dan ada Puskel yang rusak tetapi ada DO pengambilan BBM, dan jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan Service Puskel tidak sesuai dengan suku cadang yang di belanjakan oleh terdakwa Yuri untuk kebutuhan Puskel dan perbaikan jasa Service Puskel.

Sehinga dengan demikian terdakwa Yuri Detarius memb‎uat SPJ untuk belanja BBM, Suku cadang dan jasa Service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya Pada tahun 2013.

Kemudian dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie.

“Modus yang dilakukan terdakwa Said ‎Damrie merubah  DO yaang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO,” kata JPU di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Yuri Detarius juga menerangkan bahwa Jasa Servis dan suku cadang , SPJ dilakukan dengan fiktif dengan memalsukan tanda tangan saksi Syahredi dan mengambil cap perusahaan saksi yaitu CV Kembang Raya tanpa sepengetahuan Syahredi.

Didalam SPJ terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh Terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment