Iksan Diduga Terima Aliran Dana Proyek Pelabuhan Dompak, Siapa Dia?

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/3).

Dalam kasus tersebut terdapat dua terdakwa yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut terungkap nama baru yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Nama baru tersebut yakni Iksan. Dia diketahui sebagai Direktur PT Ramadhan, namun nama Iksan tidak pernah terungkap dalam surat dakwaan jaksa penunut umum (JPU).

Nama Iksan terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Abdurrohim Kasim Djo dan saksi Zulifa. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yakni Ciko, Faradila, Ani dan Nam Seng.

Saksi Abdurrohim sebagai Direktur PT Iklas Majus Sejahtera (IMM) menyebutkan, dia terlibat dalam proyek tersebut atas permintaan dari terdakwa Haryadi, Berto dan Iksan.

Lalu ketua Majlis Hakim Sumedi, bertanya kepada saksi Abdurrahim siapa yang paling dominan meminta saksi terlibat dalam proyek tersebut. “Yang paling dominan Iksan,” kata Abdul Rahim menjawab pertanyaan dari Ketua Majlis Hakim.

Menurutnya, nama yang paling dominan dalam proyek tersebut adalah Iksan. Dia mengatakan, Iksan disuruh oleh terdakwa Haryadi dan Berto mengerjakan proyek senilai Rp 9,2 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) tahun 2015.

“Saya mendengar pembicaraan antara Haryadi, Berto dan Iksan. Haryadi yang paling kuat menyuruh Iksan untuk menegerjakan proyek itu,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Zulifa karyawan PT IMS mengakui mengelola seluruh keuangan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak atas perintah Abdurrahim, kemudian atas persetujuan terdakwa Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).

“Semua benar saya yang mengelola keuangan itu. Saya tahu pemenenangnya PT KTMA. Saya yang mengelola atas pribadi,” ujar Zulifa.

Dia menjelaskan, kucuran dana pembangunan Pelabuhan Dompak mengalir ke masing-masing terdakwa maupun tersangka baru dalam kasus ini (Abdurrahim Kasim Djo).

Kucuran dana untuk Abdurrahim dari tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta.

“Ada juga beberapa dana itu pada tanggal 9 Oktober 2015 sebesar Rp 300 juta pembayaran untuk aspal Dompak, dan pembayaran kredit mobil Rp 5 juta,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, aliran dana pembangunan proyek tersebut juga mengalir ke Iksan, yakni pada tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta.

Zulifah melanjutkan, untuk saksi Ciko sebagai pekerja dan penyedia barang pada tanggal 12 Oktober 2015 menerima uang sebesar Rp 400 juta.

Dana miliar Rupiah kepada saksi Ciko, sambung Zulifah atas perintah tersangka Abdurrahim Kasim Djo. Tetapi pada saat itu bukan dirinya yang membuat laporan. “Saya diperintahkan oleh Abdurrahim Kasim Djo,” katanya.

Redaksi

Pos terkait

Comment