Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan

  • Whatsapp

“Selain itu, terdakwa juga memasukan nama-nama nakes yang lain yang bukan penerima insentif, Kemudian melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pembayaran insentif nakes dari 2020 hingga 2021 yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Bintan untuk nakes Puskesmas Sei Lekop sebesar Rp836 Juta.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hanya Rp322 Juta yang bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Detik-detik Maling Handphone di Tanjungpinang Terekam CCTV

“Sisanya Rp513 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, sehingga menjadi kerugian negara Cq Kabupaten Bintan,” ucapnya.

Jaksa juga menyebutkan, terdakwa sudah mengembalikan Rp150 juta dari jumlah kerugian negara Rp513 Juta, saat proses penyidikan Kejari Bintan.

Atas perbuatanya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Belum Ada Temukan Beras Oplosan di Tanjungpinang

Kemudian dakwaan subsidair terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Pos terkait

Comment