Kenal Lewat FB, Berujung di Meja Hijau

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penggunaan Media Sosial (Medsos) facebook bagi anak-anak harus mendapat pengawasan yang ketat dari orang tua. Perkenalan lewat dunia maya, bisa jadi berujung ke meja hijau (Pengadilan, Red).

Seperti yang dialami terdakwa Andri Irawan Bin Alizar (20) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang ini, harus merasa hangatnya meja persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Terdakwa terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur inisial EI (14).

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani Daulay menyebutkan perbuatan terdakwa Andri Irawan kepada korban EI berawal dari kenal lewat sosial media facebook.

Awal perkenalan terdakwa sering bertanya kabar dan bercerita tentang masalah pribadi.

Lalu, pada bulan November 2015 terdakwa chat melalui Facebook dan ingin berjumpa dengan korban. Terdakwa membuat janji untuk bertemu di samping Swalayan Pinang Kencana.

“Setelah bertemu dengan korban, terdakwa membawa saksi korban jalan-jalan, dan kembali kerumah terdakwa di Jalan Sultan Machmud Gang Beluntas 2 Kelurahan Tanjungpinang Unggat Kecamatan Bukit Bestari,” kata JPU di persidangan dengan agenda dakwaan, Rabu (8/3)

Menurutnya, setelah sampai dirumah terdakwa, lalu terdakwa melakulan pencabulan terhadap korban EI. Namun sebelum melakukan pencabulan, terdakwa memfoto dan merekam korban dalam kondisi tampa busana.

Terakhir kali, bulan Januari 2017 terdakwa juga melakukan pencabulan terhadap korban EI.

Terdakwa juga membuat janji ingin bertemu dengan korban di Jalan Bandara sekitar pukul 13.00 wib. Setelah bertemu dengan korban, lalu membawa korban kerumah terdakwa.

Dalam mejalankan aksinya, terdakwa juga sempat mengancam menyebarkan foto atau vidio koban tampa busana yang telah direkam saat pertama kali melakukan pencabulan.

Terdakwa didakwa secara berulang ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment