Berkenalan Lewat FB, Berujung Petaka Bagi Bunga

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Orang tua harus mengawasi anak-anak ketika bermain handpone, jangan sampai anak menjadi korban pencabulan seperti yang dialami salah satu siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tanjungpinang ini, sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya (14).

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku MS (21) harus merasa hangatnya pagar jeruji besi Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar Foto : SAHRUL
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar
Foto : SAHRUL

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar mengatakan pelaku sudah kenal korban hampir tiga bulan yang lalu. Menurutnya, perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial Facekbook. Dengan pertemuan ini, munculah benih cinta diantara keduanya.

“Awalnya pelaku mengajak korban ke Kosannya, pada hari Jum’at, 6 januari 2017. Sekitar pukul 8 pagi, di Jalan Bayangkara Gang Kerapu. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri, korban menolak ajakan dari pelaku. Namun pelaku tetap melampiaskan nafsunya kepada korban sebanyak dua kali,” katanya saat ditemui awak di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Jum’at (13/1)

Menurutnya, penagkapan terhadap pelaku berawal dari aduan nenek korban ke Polsek Bukit Bestari karena korban sudah dua hari tidak pulang kerumah.

Saat dilakukan pencarian oleh Kepolisian, korban ditemukan dikosan pelaku Jalan Bayangkara Gang Kerapu.

“Pada hari Senin, 9 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 langsung dilakukan penagkapan terhadap pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Barat,” sambung Yuhendri.

Atas kejadian ini, Ia menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak ketiga bermain handpone terutama saat bermain media sosial. Dengan cara ini, menurutnya, dapat meminimalisir bertambahnya korban pencabulan.

Sementara itu, atas perbuatannya Pelaku diancam melangar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment