BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan 22 orang mantan Anggota DPRD Natuna atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD tahun Anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar.
Mereka diperiksa masing-masing berinisial DI, DW, S, WS, M, Y, H, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, NYS, H, DG, AH, A, W dan MB.
Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, mereka diperiksa untuk tersangka Ilyas Sabli, Hadi Candra, Raja Amirullah, Syamsurizon dan Makmur.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna,” kata Jendra, Rabu (24/3).
Ia mengatakan pemeriksaan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik.
“Kita dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan saksi-saksi wajib menggunakan masker dan juga mencuci tangan dan juga jaga jarak,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment