Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Iwan Sofandi dan Raden Ahmad Suryandi di kos-kosan di Jalan Transito, Gang Suka Jaya II, Tanjungpinang Timur, Senin (22/3).

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari korban Shaiful Hartono. Sepeda motor korban hilang saat parkir di depan rumah sang pacar.

Bacaan Lainnya

“Saat mau pulang dari rumah pacarnya, korban melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, kemudian korban berusaha mencari namun tidak berhasil dan selanjutnya langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang,” kata Rio, Rabu (24/3).

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi sepeda motor korban telah disimpan oleh para tersangka di Jalan Sei Serai.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang di cek nomor rangka dan nomor mesin tersebut sama dengan laporan polisi yang di laporkan oleh korban.

“Kita langsung mengamakan pelaku dan kini pelaku suda di masukan ke dalam sel penjara polres Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment