Kapal Riset Cina Diduga Berlayar di Area Cadangan Gas Natuna

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan kapal riset China, Hai Yang Di zhi 10, terdeteksi berlayar di sekitar area blok migas D-Alpha, Laut Natuna Utara.

Imam menyebut di wilayah tersebut terdapat cadangan gas yang besar.

Kapal riset Tiongkok itu terdeteksi berada di Laut Natuna Utara pada akhir Agustus hingga akhir September 2021.

Setelah sempat keluar wilayah ZEE RI, kapal riset itu kembali terpantau masuk kembali awal pekan ini.

Dari pantauan IOJI melalui Automatic Identification System (AIS) dan satelit Sentinel-2, kapal riset China ini berlayar zig-zag dengan membentuk pola seperti sawah.

“Area survei kapal itu adalah area blok migas D Alpha. Mengenai kandungan berapa silahkan klarifikasi ke narasumber yang lebih ahli. Yang jelas secara umum di situ ada cadangan gas yang besar,” kata Imam dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).

Imam mengatakan kapal itu memang sempat keluar dari Laut Natuna Utara pada akhir September lalu.

Ia menduga kapal riset itu balik kanan untuk mengisi perbekalan di gugusan Pulau Karang, Laut China Selatan.

Setelah perbekalan terisi penuh, kapal itu terdeteksi masuk ke Laut Natuna Utara pada awal pekan ini.

Menurut Imam, kapal China itu diduga kembali melakukan riset di wilayah perairan RI.

“Berdasarkan AIS, saat ini masih terdeteksi kapal riset tersebut di ZEE Indonesia. Terdeteksi juga sinyal dari kapal coast guard bernama China Coast 6305 yang mengawal kapal tersebut di ZEE Indonesia,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah bersikap jelas soal aktivitas kapal riset China itu lantaran aktivitas riset kapal asing di ZEE Indonesia merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

Menurutnya, aktivitas kapal itu juga melanggar hak berdaulat terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA seperti yang diatur dalam UNCLOS 1982, khusunya Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

“Apabila aktivitas tersebut ilegal, maka pemerintah berhak mengusir kapal tersebut keluar ZEE Indonesia,” katanya.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment