Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura Ditangkap, Begini Modus Kapal Untuk Mengelabui Petugas

  • Whatsapp
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan menjelaskan rute kapal yang membawa miras ilegal dari Singapura

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan mengungkapkan modus Kapal Motor (KM) Virgo mengelabui petugas untuk menyelundupkan ribuan botol minuman keras ke tanah air.

Kapal tersebut diamankan Babinpotmar Posal Kijang di Perairan Pulau Mapur, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (23/2) malam. Kapal tersebut membawa 6.750 botol miras dari berbagai merk yang berasal dari Singapura, direncanakan barang tersebut dibawa Palembang, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Dwika menyampaikan, untuk mengelabui petugas keamanan laut, kapal pengangkut miras seringkali berganti identitas atau nama kapal. Saat ditangkap, kapal tersebut bernama KM Antoni.

“Dokumennya resminya KM Virgo, pemiliknya berinisial AB,” ucap Dwika saat konferensi pers di Aula Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (23/2).

BACA : TNI AL Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal dari Singapura

Kapal dinahkodai inisial T dan terdapat enam anak buah kapal (ABK) ini juha tidak melewati jalur pelayaran tidak biasanya. “Itu salah satu cara kapal untuk menghindari petugas,” ucapnya.

Selain itu, saat kapal bertolak dari Singapura, ABK langsung mematikan Automatic Identification System (AIC) agar kapal tidak terlacak oleh petugas.

“Menurut pengakuan ABK baru sekali ini menyelundupkan miras,” ucapnya.

Ia mengatakan, tujuh ABK hanya ditugaskan mengangkut miras tersebut dari Singapura ke Palembang. Saat ini tujuh ABK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Tanjungpinang Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Untuk pemasok, pemilik kapal serta penerima miras, masih kami selidiki,” katanya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan tujuh ABK, dan barang bukti miras serta kapal pengangkut, akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Comment