BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kabar buruk untuk apratur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri jika menolak disuntik vaksin COVID-19.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, PNS akan diberikan saksi pemotongan tunjangan apabila menolak vaksinasi.
Menurutnya, sikap tegas tersebut dilakukan guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi.
“Selain itu Karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat,” ujar Ansar, Rabu (9/6).
Dikatakan Ansar, ia akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban ASN untuk vaksin tersebut.
“Untuk semua PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kknerjanya bulan depan tidak dibayarkan,” ujar Ansar.
Sementara untuk THL, kata Ansar baik itu THL di provinsi semua kabupaten kota, yang tidak mau divaksin maka honornya tidak dibayarkan.
“Untuk itu, kita tegaskan seluruh ASN dan THL di Lingkungan Pemprov Kepri wajib vaksin, ” tegas Ansar.
Comment