Tradisi Kenduri Tolak Bala Di Tembeling Tanjung Sudah Tercatat Kekayaan Intelektuak Kemenkumhan

  • Whatsapp

Sekda Rony saat menghadiri kenduri tolak bala di Tembeling Tanjung Bintan

BR.BINTAN – Kenduri Tolak Bala (kenduri menolak bahaya) sebuah tradisi dan budaya warga Kampung Mansur Kecil di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau hingga kini masih terus dilestarikan oleh masyarakat kampung setempat.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaannya melakukan doa bersama oleh masyarakat kampung agar dijauhkan dari segala mara bahaya dan dijaga keselamatan oleh Allah SWT. Kenduri tolak bala juga dimulai dengan ritual bakar kemenyan serta di iringi bacaan do’a oleh tokoh adat setempat.
Usai berdo’a , warga kampung juga akam makan bersama-sama dengan nampan berisikan sajian pulut kuning, ikan, telur, serta kue khas melayu.

Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa kenduri yang dilaksanakan merupakan upaya dalam pelestarian adat budaya melayu yang telah menjadi turun temurun bagi masyarakat setempat.

” Keunikan dari tradisi seperti ini perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya oleh masyarakat setempat serta negara,” ujarnya.

Kenduri Tolak Bala Kampung Mansur Kecil, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan sendiri telah tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupa melindungi tradisi budaya Indonesia melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK). Inventarisasi KIK yang tercatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK ini juga akan bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia.

Pos terkait

Comment