Peringatan KPK Untuk PNS di Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak menerima gratifikasi.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Indra Furqon menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pencegahan kasus korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sosialisasi itu berguna agar para ASN paham bahwa gratifikasi ada yang wajib lapor.

“Kita hadir disini, agar semua ASN tau, mana grtifikasi yang harus dilaporkan ke KPK dan mana gratifikasi yang tidak wajib lapor. Tetapi yang wajib lapor harus benar-benar di perhatikan,” ujar Indra usai melakukan sosialisasi.

Dirinya menegaskan, PNS tidak pantas lagi menerima melebihi haknya, karena mereka hanya wajib menjalankan tugas dan kewajibannya saja.

“Karena penyelenggara negara tidak pantas lagi menerima sesuatu melebihi hak nya, sekedar menjalankan tugas dan kewajiban,” tegasnya.

Selain itu, Indra menuturkan masyarakat juga harus sadar untuk tidak lagi memberikan sesuatu kepada pejabat penyelenggara negara.

“Jadi masyarakat tidak usah mancing-mancing Pejabat untuk memberikan hadiah, dan Pemerintah nya tidak menerima jadi saling sama-sama membantu, kalau untuk tingkat kepatuhan Pemerintahnya melaporkan Gratifikasi saya belum lihat datanya,” tutur Indra.

Pos terkait

Comment