Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
30 Oktober 2025
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers Berkunjung Ke RSUD Bintan, Deby Pastikan Pelayanan Kesehatan Bayi 17 Pejabat Fungsional Bintan Dilantik Harus Utamakan Pelayanan Publik Temu Wicara HSP Ke 97 Bintan, Pemuda Harus Mampu Ciptakan Lapngan Kerja Dan Wujudkan Ekonomi Mandiri Festival Pemuda Berkarya Buka Layanan Publik Untuk Masyarakat Bintan
Beranda Hukum Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Gambar Gravatar
Admin
16 Januari 202016 Januari 2020
  • Whatsapp
Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1)

Tak lama kemudian terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya.

Bacaan Lainnya
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang
  • Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
  • SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang

SAHRUL

Halaman: 1 2 3
dituntut 7 tahun penjaraKasus Narkoba di TanjungpinangPengadilan Negeri TanjungpinangPengedar Narkoba
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Impor Garam Indonesia Meningkat, Fahri Hamzah: Ajaib Memang
Pos berikutnya Prihatin! Anak Hamil Diluar Nikah Meningkat

Pos terkait

  • Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa

  • Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRI

  • Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

  • Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar Nikah

  • Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak Mental

  • Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba

Comment

Hukum

  • Hukum, Karimun23 Juli 2025
    Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Huku…
  • Bintan, Hukum, Kepri, Nasional21 Mei 2025
    Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perk…
  • Batam, Hukum, Internasional26 April 2025
    Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideporta…
  • Anambas, Hukum8 Maret 2025
    Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak D…
  • Anambas, Hukum26 Februari 2025
    Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Me…
  • Anambas, Hukum, Pendidikan21 November 2024
    Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Pen…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional28 Oktober 2025
    SMSI Akan Gelar Diskusi Nasional Kupas …
  • Batam, Ekonomi, Nasional8 Oktober 2025
    Osaka Expo 2025 Jadi Saksi Kesepakatan L…
  • Nasional8 Oktober 2025
    SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Untuk…
  • Nasional25 September 2025
    Hadapi Peperangan Modern TNI Siapkan Pas…
  • Nasional, Opini23 September 2025
    Kapolri Mendahului Atau ” Melawan…

Berita Populer

  • Semangat Baru Tumbuh di Tunas Kelapa: 29…
  • Hari Santri 2025: Momen Kebangkitan Sant…
  • Miris, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan D…
  • Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awa…
  • Mendukbangga/BKKBN RI Kunjungi Kepr, Sin…
  • 17 Pejabat Fungsional Bintan Dilantik Ha…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum