Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
14 Maret 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Ketua YKI Bintan Serahkan Bantuan Sembako Dan Suplemen Kepada Penyintas Kanker Tinjau Pasar Murah,Ronny Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pokok Stabil IAS Gelar Posko Gabungan Nasional Siap Dukung Kelancaran Mudik Idulfitri 2026 Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 Di Mapolres Bintan Pimpin Rakor Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Roby : Antisipasi Ancaman Saat Lebaran
Beranda Hukum Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Gambar Gravatar
Admin
16 Januari 202016 Januari 2020
  • Whatsapp
Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1)

Tak lama kemudian terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya.

Bacaan Lainnya
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang
  • Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
  • SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang

SAHRUL

Halaman: 1 2 3
dituntut 7 tahun penjaraKasus Narkoba di TanjungpinangPengadilan Negeri TanjungpinangPengedar Narkoba
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Impor Garam Indonesia Meningkat, Fahri Hamzah: Ajaib Memang
Pos berikutnya Prihatin! Anak Hamil Diluar Nikah Meningkat

Pos terkait

  • BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja

  • Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri

  • Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan Pengurus

  • Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping Hukum

  • Bukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam

  • Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska Nataru

Comment

Hukum

  • Batam, Hukum4 Maret 2026
    BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja …
  • Batam, Hukum5 Februari 2026
    Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan…
  • Batam, Hukum, Kepri1 Februari 2026
    Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysi…
  • Batam, Hukum28 Januari 2026
    Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SM…
  • Batam, Hukum26 Januari 2026
    Bukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyok…
  • Hukum, Lingga3 Januari 2026
    Cegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lin…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional13 Maret 2026
    IAS Gelar Posko Gabungan Nasional Siap D…
  • Batam, Kepri, Nasional, Pendidikan10 Maret 2026
    Dilahirkan Yang Ke 12, KKJ Kepri Didekla…
  • Bintan, Ekonomi, Nasional10 Maret 2026
    Kunjungi Sentra Fashion SKL, Wamendag RI…
  • Nasional9 Maret 2026
    Rapimnas SMSI Tegaskan Peran Media Start…
  • Nasional16 Februari 2026
    HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangu…

Berita Populer

  • Perdebatan dan Akibatnya 
  • Pemkab Bintan Komitmen Dukung Pengendal…
  • IAS Gelar Posko Gabungan Nasional Siap D…
  • Dilahirkan Yang Ke 12, KKJ Kepri Didekla…
  • Hadiri Safari Ramadan DeBy Ingin Ukhuwah…
  • Rapimnas SMSI Tegaskan Peran Media Start…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum