Jumaga : Raih WTP Bukan Berarti Tidak Ada Penyelewengan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

WTP yang diraih ini merupakan WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan pemberian predikat WTP ini bukan berarti tidak ada penyelewengan.

Untuk itu, DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan peraturan yang ada, LHP ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini,” kata Jumaga.

Ia juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk kooperatif jika nantinya Panitia Khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi data.

Senada dengan Jumaga, Wakil ketua BPK, Bahrullah Akbar, memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkuatan tidak ada korupsi. Sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

“Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti,” urainya.

Pejabat, tambahnya lagi, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bahrulah mengatakan bahwa setiap tahun BPK memeriksa 87 laporan keuangan pemerintah pusat dan 540 laporan keuangan pemerintah daerah. Untuk sistem pelaporannya, BPK mengatakan bahwa Pemda harus menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh,” katanya.

Pos terkait

Comment