BPK RI Berikan Opini WTP Pada Pemkab Lingga

  • Whatsapp

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna, SE,MM,Ak.,CPA.,CPSAK,CSFA pada paripurna penyampain hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau di Kantor BPK Kepulauan Riau, di Kota Batam.
(F.Istmw)

BR.LINGGA-Pemerintah Kabupaten Lingga, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna, S.E.,M.M.,Ak.,CPA.,CPSAK,CSFA pada paripurna penyampain hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Kantor BPK Kepulauan Riau, di Kota Batam.

Pada penyampaiannya, Jariyatna menegaskan bahwa BPK Republik Indonesia sangat mendukung pelaporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sementara, Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kendati demikian, Opini WTP ini tidak menjamin adanya potensi penyimpangan keuangan di kemudian hari. Oleh karena ini, setiap daerah perlu memperhatikan dan menjaga terhadap prestasi opini BPK yang telah diraih.

Sebab pemeriksaan keuangan bukan semata-mata untuk mencari penyimpangan. Opini yang baik disertai dengan upaya pelaksanaan program pengelolaan keuangan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel.

“Selamat kepada peraih opini WTP dan terimakasih telah bekerjasama dgn BPK dalam pemerikasaan LKPD 2022 dengan waktu yang lebih cepat dari ketentuan,” kata Jariyatna memberikan apresiasi.

Lebih jauh, dia menekankan beberapa poin secara garis besar dalam pemeriksaan tahun 2022 adalah pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum termanfaat secara optimal seperti pajak reklame pajak restaurant, pajak mineral logam dan bebetuan, retribusi kepelabuhanan, realisasi persoalan perjalanan dinas, pekerjaan kontraktual dengan pengadaan barang jasa terkait volume dan ketepatan waktu.

“Kepada Bupati/ Walikota dan jajarannya di Daerah untuk segera melaksanakan
tindak lanjut rekomendasi LHP selama jangka waktu 60 hari,” tegas dia.

Sementara Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang menerima langsung LHP BPK tersebut, menyampaikan opini WTP tahun ini merupakan prestasi yang ke-6 kali yang diraih Kabupaten Lingga, terhitung sejak 2018 secara berturut-turut.

Penghargaan itu, atas hasil kerja kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh perangkat daerah.

“Terimakasih kepada seluruh OPD yang terkait, terkhususnya Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga dan Inspektorat selaku leading sektor dalam upaya penyajian laporan keuangan dan koordinasi serta supervisi selama pemeriksaan dari BPK,” papar Nizar usai menerima LHP BPK.

Dia berharap prestasi ini menjadi momentum kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Lingga sudah menunjukkan hasil, karena terciptanya tranparansi, akuntabilitas dan subtansi pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Dengan adanya penghargaan ini harus jadi motivasi bagi kita agar terus bekerja dengan profesional dan akuntabel. Semoga untuk tahun-tahun berikutnya, Kabupaten Lingga tetap meraih WTP,” ucap Nizar.

Nizar juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Kepulauan Riau, terkhususnya, tim pemeriksa yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pemkab Lingga. Menurut Nizar keberhasilan Kabupaten Lingga meraih opini WTP juga tak lepas dari kerjasama danb kerjakeras dari BPK. (Prokopim/ Dani)

Pos terkait

Comment