BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terpidana Dasta Analis mantan Kasat Narkoba Polres Bintan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/10).
Sidang PK tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Sumedi didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Awani Setyowati.
Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan penasehat hukum Sahrul dan Lis Densi
Majlis hakim mengganggap memori PK tersebut dibacakan, kemudian sidang dilanjutkan pada satu minggu dengan agenda jawaban dari JPU.
Penasehat hukum Desta Analis, Sahrul mengatakan, alasan mengajukan PK karena adanya perbedaan penentangan hukum dan kekeliruan.
“Untuk bukti lainnya kita lihat dalam persidangan selanjutnya,” katanya.
Comment