Mantan Kasat Narkoba Bintan Cs Akan Disidangkan 27 November 2017

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pengandilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan kembali menyidangkan perkara kasus penggelapan barang bukti sabu dengan terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama anggotanya dan satu warga sipil.

“Sidang akan di gelar kembali pada tanggal 27 November 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kepala Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, Sabtu (11/11).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa pada kasus ini pihak Pengendalian akan melihat kondisi apakah akan di sidangkan sekaligus atau terpisah.

“Itu kan ada dua majelis, nanti kita lihat apakah bisa di sejalankan atau di pisah, tapi kemungkinan besar akan sekaligus di gabungkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa ke tujuh terdakwa di ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Dakwaannya di pakai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112,” ungkapnya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment